JENIS-JENIS PERIKATAN 1. Perikatan Murni Perikatan Bersahaja Perikatan apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal prestasi. Perikatan ini dapat dilakukan seketika, misalnya ketika di pasar terjadi perikatan. 2. Perikatan Bersyarat Perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Dibedakan menjadi a. Syarat Tangguh Perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku. Contoh A janji ke B kalau dia lulus akan memberikan mobilnya. b. Syarat Batal Suatu perikatan yang sudah ada, yang berakhirnya digantungkan kepada peristiwa itu. Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal. ContohA akan menyewakan rumahnya ke B asal tidak dipakai untuk gudang. Jika B menggunakan rumah tersebut untuk gudang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus atau batal dan pemulihan dalam keadaan semula seperti tidak pernah terjadi perikatan. 3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu Perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba. Contoh A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1 Januari tahun depan. Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalahadanya kepastian waktu itu akan datang. 4. Perikatan Alternatif/Mana Suka Perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian. 5. Perikatan Tanggung Menanggung Tanggung Renteng Perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. Dengan dipenuhinya seluruh prestasi oleh salah seorang debitur kepada kreditur, maka perikatannya menjadi hapus. ContohJika A dan B bersama-sama mempunyai piutang kepada X. Artinya, A dan B masing-masing dapat menuntut kepada X X dan Y hutang kepada A, sehingga A dapat menuntut kepada X dan Y masing-masing setengah bagian dari hutang itu. 6. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Perikatan yang Dapat Dibagi Perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi Perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi. Dapat atau tidak dapat dibagi ditentukan oleh Sifat barangnya dapat dibagi atau tidak, misal yang dapat dibagi beras, dan yang tidak dapat dibagi kuda. Maksudnya perikatan. 7. Perikatan dengan ancaman Hukuman Perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan terdapat sanksi/denda. Tujuan adanya sanksi/denda Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibannya. Untuk memberikan pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yangdideritanya. 8. Perikatan Generik dan Perikatan Spesifik Perikatan Generik Perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur. Misalnya penyerahan beras sebanyak 10 kg. Perikatan Spesifik Perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci, sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Misalnya debitur diwajibkan menyerahkan beras sebanyak 10 kg dari Cianjur dengan kualitas nomor 1. 9. Perikatan Perdata dan Perikatan Alami Perikatan Perdata Perikatan dimana pemenuhan hutangnya dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Perikatan Alami Perikatan dimana pemenuhan hutangnya tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Contoh utang yang timbul dari perjudian atau pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan.
FLOWCHARTadalah metode berupa simbol diagram yang digunakan untuk menggambarkan suatu proses. Dalam membangun program, flowchart merupakan hal penting untuk menerjemahkan proses berjalannya program tersebut. Dengan menggunakan flowchart, proses dari suatu program akan lebih jelas, ringkas, dan mengurangi kemungkinan untuk salah penafsiran maupun interpretasi. HomeBerawalan PPerikatanDefinisi PerikatanHubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya verbintenis.Otoritas Jasa KeuanganApa Itu Perikatan?Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang memberi hak pada salah satu pihak kreditur dan menuntut sesuatu dari pihak lain debitur atas suatu prestasi. Perikatan bersumber pada Undang-Undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul karena Undang-Undang mengaturnya berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan. Terdaftar & diawasi olehObjek PerikatanObjek perikatan adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi yang berupa Tindakan memberikan sesuatu, seperti penyerahan hak milik dalam jual beli ataupun sewa menyewa. Melakukan suatu perbuatan, seperti melaksanakan pekerjaan tertentu. Tidak berbuat, maksudnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tertentu. Istilah terkait yang iniMau cari istilah lain? 🔍Checkspelling or type a Nov 17, 2021 · Jin bomoh nombor ekor berlawan dengan jin syarikat judi Jul 15, 2020 · Nombor Ekor Gelap Pulak Terdapat dua jenis nombor yang digunakan dalam tulisan Arab; angka piawai (digunakan di majoriti negara Arab) dan angka Arab timur yang digunakan di Iran, Pakistan dan India Terdapat dua jenis nombor yang
Perikatandengan ketetapan waktu (Pasal 1268 - 1271 KUH Perdata). Perikatan mana suka (Pasal 1272 - 1277 KUH Perdata). Perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278 - 1295 KUH Perdata). Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 - 1303 KUH Perdata). Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 - 1312 KUH Perdata).
SEBAGAInegara yang memegang teguh budaya Timur, yang dikenal dengan nilai kesopanan dan nilai hormat, kita mengenal istilah ini dengan norma. Norma membentuk masyarakat yang menghormati nilai luhur individu, dan ikatan sosial yang taat aturan. Pengertian norma Berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma memiliki arti sebagai aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu
Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan BW Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni 1. Perikatan bersyarat voorwaardelijk Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan opschortende voorwaarde. Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni a. Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir. a. Perikatan dengan syarat tangguh Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan pasal 1263 KUHpdt. Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B. b. Perikatan dengan syarat batal Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi pasal 1265 KUHpdt. Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya. Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau batal demi hukum. 2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu tidjsbepaling Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya”K berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”[9]. Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan. Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya. 3. Perikatan mana suka alternatif Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor. Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka alternatif berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah dibebaskan. Walaupun demikian, debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor kerbau. 4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng hoofdelijk atau solidair Ini adalah suatu perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung meliputi, a. Perikatan tanggung menanggung aktif, b. Perikitan tanggung menanggung pasif. a. Perikatan tanggung menanggung aktif Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279 menyebutkan “ adalah terserah kepada yang berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 satu atau kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu orang berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut”. b. Perikatan tanggung menanggung pasif Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada. a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi. 6. Perikatan dengan penetapan hukuman strabeding Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”. Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin Sumber Kalauikatan kovalen nonpolar, pasangan elektron ikatannya akan sama kuat ke semua atom, di mana keelektronegatifan antar ikatannya sama. Contohnya adalah atom H yang berikatan dengan atom H lagi, keduanya memiliki nilai keelektronegatifan masing-masing 2,1. Contoh lainnya adalah minyak. Nah, itu dia jenis-jenis ikatan kovalen. Ilustrasi Zat Tunggal adalah. Sumber bidang ilmu pengetahuan alam, zat terdiri dari dua jenis, yaitu zat tunggal dan campuran. Adapun zat tunggal adalah jenis zat homogen dengan susunan kimia yang bersifat orang-orang yang belajar ilmu sains, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah zat tunggal tersebut. Apalagi biasanya zat-zat ini digunakan dalam pengujian sampel ataupun Zat TunggalIlustrasi Zat Tunggal adalah. Sumber buku Kimia Itu Asyik SMA Kelas X oleh Sura Kitti 2010, zat tunggal adalah materi homogen yang susunan kimianya tetap. Adapun zat tunggal memiliki sifat yang tidak dapat diuraikan lagi. Zat tunggal dapat disebut juga zat murni. Pengertian zat adalah sesuatu yang menempati ruangan dan mempunyai massa. Suatu zat dapat disebut zat murni apabila sudah memenuhi karakteristik tertentu. Karakter zat tunggal antara lain bersifat homogen dan hanya mengandung satu jenis molekul, memiliki komposisi yang seragam di seluruh bagiannya, memiliki peran dalam reaksi kimia. Jenis Zat TunggalTerdapat dua jenis zat tunggal dan sifatnya dikutip dari buku Kreatif Tematik Tema 9 Benda-Benda Sekitar Kita Kelas V untuk SD/MI oleh Rusto Wibowo 2019, berikut jenis zat tunggal dan UnsurUnsur merupakan zat tunggal, terdiri atas satu komponen, tidak dapat diuraikan kembali. unsur dibagi lagi menjadi dua macam yakni unsur logam dan unsur nonlogam. Unsur logam berwujud padat, kecuali raksa yang berwujud cair. Contoh logam adalah besi, alumunium, perak, dan tembaga. Unsur non logam dapat berwujud padat, cair, dan gas. unsur ini dapat bereaksi dengan sesamanya membentuk senyawa. Contoh non logam adalah air, karbondioksida, dan SenyawaSenyawa merupakan zat tunggal, terdiri atas dua komponen atau lebih melalui reaksi kimia, dan masih dapat diuraikan kembali. Senyawa dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni senyawa organik dan senyawa anorganik. Organik adalah senyawa yang berasal dari makhluk hidup. Sedangkan senyawa anorganik adalah senyawa yang berasal dari benda tak Zat Tunggal Ilustrasi Zat Tunggal. Sumber kehidupan sehari-hari kita dapat dengan mudah menemukan contoh zat tunggal. Inilah beberapa contoh zat tunggal yang biasa ditemui. Demikian penjelasan penting dari zat tunggal, jenis, dan contoh - contohnya yang dapat menambah wawasan pada pelajaran kimia. DVAJenisperusahaan dan contohnya. Ekonomi Fitria Sri — July 21, 2022 10:56 pm Comments off. Perusahaan adalah unit ekonomi dan sosial yang terdiri dari unsur manusia, material dan teknis, yang difokuskan pada pemenuhan atau pemenuhan kebutuhan, baik melalui produksi, komersialisasi atau distribusi beberapa jenis barang atau jasa, dengan tujuan
Anda pasti familiar dengan istilah perikatan, tapi apakah Anda sudah tau apa itu perikatan? Masih banyak orang yang menyamakan perikatan dengan perjanjian, padahal keduanya cukup berbeda, lho! Singkatnya, perikatan adalah hubungan hukum yang muncul dari perjanjian. Jadi, tanpa adanya perjanjian, perikatan tak akan bisa lahir. Nah, untuk memahami perikatan lebih jauh, kami akan membahasnya dengan lengkap di artikel ini. Mulai dari definisi, unsur, hingga asas perikatan ini. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai! Apa itu Perikatan? Sumber gambar Pixabay Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di lapangan harta kekayaan, lalu pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Nah, hubungan hukum ini lahir karena adanya suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Misalnya, perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, dan sebagainya. Baca juga Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan bisa Anda temukan di Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang” Baca juga Perjanjian dan Kontrak Apa Persamaan dan Perbedaannya? Jenis Perikatan Mengutip dari website Fakultas Hukum Unair, jenis perikatan dibedakan menjadi dua – Mengacu Pada Buku III KUHPer Berdasarkan Sumbernya — bersumber dari perjanjian dan bersumber dari undang-undang Berdasarkan Wujud Prestasinya — memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu Perikatan Bersyarat — ditanggungkan pada peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi Berdasarkan Ketetapan — ditangguhkan pelaksanaannya sampai waktu yang ditentukan Perikatan Alternatif — dalam memenuhi kewajibannya, debitur bisa memilih salah satu prestasi yang telah ditentukan Perikatan Tanggung Renteng — beberapa orang bersama-sama menjadi pihak yang berhutang ke kreditur Perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Tak Dapat Dibagi-Bagi — setiap debitur hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya dalam pemenuhan prestasi Perikatan dengan Ancaman Hukuman — untuk menjamin pelaksanaan perikatan, maka seseorang wajib melakukan sesuatu bila tak bisa memenuhi perikatan – Perikatan yang Objeknya Lebih dari Satu Perikatan Alternatif — memberikan pilihan ke para pihak untuk memilih satu atau dua lebih kewajiban atas prestasi Perikatan Generik — objeknya ditentukan menurut jumlah dan jenis Perikatan Fakultatif — membebaskan debitur untuk memenuhi kewajiban yang lain, bila tak bisa memenuhi kewajiban pokoknya Baca juga Apa Itu Kontrak? Syarat Sah, Asas, dan Contohnya Unsur Perikatan Ada empat unsur perikatan, yaitu 1. Hubungan Hukum Hubungan yang diatur oleh hukum Melekatkan hak ke satu pihak dan kewajiban di pihak lainnya Bila salah satu pihak tak melaksanakan kewajiban, maka bisa dituntut pembuhannya Hubungan hukum sendiri bisa terjadi karena Kehendak para pihak Sebagai perintah peraturan undang-undangan 2. Para Pihak Debitur — pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau pihak yang berhutang kewajiban Kreditur — pihak yang berhak menuntut pemenuhan prestasi atau pihak yang mempunyai piutang hak Baca juga Mengenal Surat Perjanjian Kredit dan Contohnya 3. Kekayaan Pandangan Klasik — hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan bila dapat dinilai dengan sejumlah uang Pandangan Baru — walaupun tak bisa dinilai dengan uang, tapi bila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki, maka bisa diberi akibat hukum 4. Prestasi Prestasi adalah kewajiban yang harus Anda laksanakan. Dalam dunia hukum, kewajiban adalah beban yang Anda tanggung dan bersifat kontraktual atau perjanjian perikatan. Sehingga, bila perikatan Anda belum selesai, maka ada keharusan untuk memenuhinya prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPer, ada tiga bentuk prestasi, yaitu Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tak berbuat sesuatu Selain itu, syarat prestasi adalah sebagai berikut Tertentu atau bisa ditentukan Objeknya tidak dilarang oleh hukum Dimungkinkan untuk dilaksanakan Baca juga Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap] Asas Hukum Perikatan Asas perikatan bisa Anda temukan di Buku III KUHPer, yaitu Asas Kebebasan Berkontrak — segala sesuatu di perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka Pasal 1338 KUHPer. Asas Konsensualisme — perjanjian lahir pada saat terjadinya kesepakatan antara para pihak mengenai hal-hal pokok dan tak membutuhkan formalitas Pasal 1320 KUHPer. Wanprestasi dan Akibatnya Wanprestasi adalah akibat yang timbul bila salah satu pihak tak melakukan apa yang diperjanjian. Bentuk wanprestasi ini ada empat, yaitu Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan Melaksanakan apa yang dijanjian, tapi tak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tak boleh dilakukan Baca juga 7 Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap! Kelola Dokumen Perjanjian dan Kontrak dengan Mekari Sign! Itulah pembahasan lengkap mengenai perikatan. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian perikatan, unsur, hingga asasnya. Sekarang, Anda pasti sudah paham, kan? Oh ya, sekarang Anda juga bisa membuat perjanjian maupun kontrak secara digital, lho! Ini dinamakan dengan kontrak elektronik dan sudah banyak digunakan, terutama bila para pihak berada di beda kota atau beda negara. Nah, Mekari Sign juga sudah mendukung fitur ini dan bisa langsung Anda nikmati, lengkap dengan emeterai yang bisa Anda bubuhkan. Coba Mekari Sign Sekarang! Mirza berusaha untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami pembaca. Tulisannya didasarkan dari riset menyeluruh ke berbagai sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri. Jadi, seringkali tulisannya menjadi referensi bagi pembaca yang membutuhkan informasi akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.YZRLbEO.